Pengertian Pemerintah : Sistem, Macam Dan Bentuk Pemerintahan Secara Lengkap


http://www.kabarite.ga/2019/05/pengertian-pemerintah-secara-lengkap.html 



Apa itu Pemerintah..?
Pengertian Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Sedangkan Pemerintahan diartikan sebagai suatu proses atau cara atau perbuatan dalam memerintah. Pemerintahan juga diartiken sebagai segala urusan yang dilaksanakan Negara dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.

Macam macam pemerintahan

Ada 3 macam jenis pemerintahan yang di kenal di dunia yaitu :

Pertama : Republic
Dalam pengertian dasar, sebuah republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yang artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. 

Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus di mana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.
Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan "collegiality" (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktikkan.
Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. 

Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
Di dalam republic di bagi lagi menjadi 3 sistem pemerintahan yaitu :
a.       Presidensial
Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu:

-Presiden yang dipilih rakyat 
-Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
-Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.

Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :

-Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
-Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
-Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
-Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
-Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
-Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:

-Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
-Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan -Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
-Masa pemilihan umum lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
-Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
-Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:

-Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
-Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
-Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
-Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
b.      Sistem semipresidensial
Sistem semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensial dan parlementer.

Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri.

Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Prancis.

Ciri-ciri pemerintahan semipresidensial yaitu:

 dari presidensial
       
Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-

menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.

Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
 dari parlementer
         
Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.      
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
c.      Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.

Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensial, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Prancis. 

Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.

Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:

Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
-Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
-Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
-Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif
-Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif
-parlemen sebagai pemegang kekuasaan di negara tersebut.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:

Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
 Pembuatan keputusan memakan waktu yang cepat.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:

Kedudukan badan eksekutif atau kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.

Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
Masa pemilihan umum dapat berubah-ubah dengan jangka waktu tertentu.
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya. 
Kedua : Monaki
Monarki (atau Kerajaan) berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya memiliki sistem monarki konstitusional.

Perbedaan di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.

Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.

Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, penguasa monarki biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang Dipertuan Agung merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah Gubernur Agung Gereja Inggris. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.

Selain penguasa monarki, terdapat beberapa jenis kepala pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah.
Penguasa monarki di Indonesia
Jabatan penguasa monarki dijabat secara turun temurun. Cangkupan wilayah seorang penguasa monarki dari wilayah yang kecil misalnya desa adat (negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau distrik, sampai sebuah pulau besar atau benua (kekaisaran). Kepala adat turun temurun pada desa adat di Maluku yang disebut negeri dipanggil dengan sebutan raja. 

Raja yang menguasai sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah kerajaan kecil (kerajaan distrik) tunduk kepada kerajaan yang lebih besar yang biasanya sebuah Kesultanan. Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah kerajaan besar tidak berhak menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh menyandang gelar Pangeran, Pangeran Muda, Pangeran Adipati, atau Yang Dipertuan Muda walaupun dapat juga dipanggil dengan sebutan Raja. 

Sebagian wilayah kerajaan kecil (distrik) di Kalimantan diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada pihak-pihak yang berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak semua bekas kerajaan dapat dipandang sebagai sebuah bekas negara (kerajaan). Kerajaan-kerajaan yang mempunyai perjanjian dengan pihak kolonial Belanda merupakan negara yang berdaulat di wilayahnya.

Contoh monarki di Indonesia:

    Kasunanan Surakarta (Sunan Surakarta)
    Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (Sultan Yogyakarta)
    Kesultanan Banjar (Sultan Banjar)
    Kadipaten Mangkunegaran (Pangeran Adipati Mangkunegara)
    Kadipaten Paku Alaman (Pangeran Adipati Paku Alam)
    Kesultanan Cirebon (Sultan Cirebon)
    Kerajaan Pagatan (Pangeran Muda Banjar)
    Kesultanan Kutai Kartanegara.
Ada 2 jenis monarki yang perlu di ketahui.
a.      Monarki konstitusional
Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.

Saat ini, monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara dan bukan Raja. Namun, terdapat juga raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, Kaisar Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang dipimpin seorang diktator.

Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan; manakala yang lain melalui sistem demokratis seperti di Malaysia di mana Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh Majelis Raja-Raja setiap lima tahun.

Monarki mutlak (absolut)
Kerajaan mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis. Kerajaan mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis.
Ketiga : Persemakmuran
Persemakmuran merupakan istilah yang berasal dari abad kelima belas (dari bahasa Inggris commonwealth) yang secara harfiah berarti untuk kebaikan/kemakmuran bersama. Persemakmuran pada mulanya berarti sebuah negara yang dipimpin untuk kemakmuran bersama dan bukan hanya untuk kemakmuran beberapa orang dari kelas tertentu saja.

Pada zaman sekarang istilah ini lebih bermakna umum yang kurang lebih artinya komunitas politik. Macam komunitas yang dimaksud dapat bermacam-macam, bisa berarti:

    sebuah negara yang didirikan berdasar suatu undang-undang untuk kebaikan rakyat bersama;
    sebuah federasi negara-negara;
    sebuah komunitas negara-negara mandiri;
    sebuah negara republik; atau
    sebuah negara monarki konstitusional yang demokratis.
Penggunaan masa kini
Negara-Negara Persemakmuran
Kata "Persemakmuran" dengan huruf kapital 'P' biasanya merujuk kepada ke-52 anggota Negara-Negara Persemakmuran - yang dulunya dikenal dengan nama "Persemakmuran Britania" - suatu konfederasi negara-negara merdeka yang dulunya merupakan bagian dari Kekaisaran Britania (dengan satu perkecualian, negara Mozambik, yang dulunya dimiliki oleh Portugis). Kepala dari Negara-Negara Persemakmuran adalah raja/ratu Inggris, yang saat ini dijabat oleh Ratu Elizabeth II. Ratu Elizabeth II juga memimpin secara langsung di beberapa negara, yang dikenal dengan Dunia Persemakmuran, antara lain Britania Raya, Australia, Kanada, Selandia Baru, Papua Nugini, dan beberapa negara lainnya.
Persemakmuran Negara-Negara Merdeka
Persemakmuran Negara-Negara Merdeka adalah suatu aliansi atau konfederasi antara bekas anggota Soviet yang berjumlah 12 dari 15 negara (Estonia, Latvia dan Lituania tidak termasuk). Pembentukan persemakmuran ini menandakan berakhirnya era Uni Soviet dan merupakan suatu cara "pemisahan diri yang beradab" antara republik-republik di Soviet. Persemakmuran ini telah membentuk suatu kerjasama ekonomi, pertahanan, dan kebijakan luar negeri antara angota-anggotanya.
Amerika Serikat
Negara bagian berikut menggunakan atau pernah menggunakan istilah tersebut:

Kentucky: Kentucky merupakan negara bagian yang secara resmi menurut konstitusinya merupakan sebuah persemakmuran (Commonwealth of Kentucky)
 Massachusetts: Massachusetts juga merupakan persemakmuran berdasarkan konstitusinya.
Pennsylvania: Nama resminya adalah Persemakmuran Pennsylvania (Commonwealth of Pennsylvania)
Virginia: Sebelum bergabung dengan Amerika Serikat dikenal dengan nama Persemakmuran Virginia (Commonwealth of Virginia)

Selain itu istilah persemakmuran juga digunakan untuk menggambarkan hubungan Amerika Serikat dengan dua wilayah berikut:

 Puerto Riko
 Kepulauan Mariana Utara.
Australia
Keenam negara bagian Australia membentuk Persemakmuran Australia (Commonwealth of Australia) pada tahun 1901. Sistem Parlemen Australia dijabarkan dari sistem Inggris, Kanada, dan Amerika Serikat yang membetuk suatu sistem baru yang unik. Di Australia, istilah 'Persemakmuran' (dengan huruf kapital) merujuk kepada pemerintah federal.
Bahamas
Bahama, sebuah negara anggota Dunia Persemakmuran, menggunakan nama resmi Persemakmuran Bahama (Commonwealth of The Bahamas) sejak kemerdekaannya tahun 1973.
Dominika
Dominika, sebuah republik kecil di Karibia, menggunakan nama resmi Persemakmuran Dominika (Commonwealth of Dominica) sejak tahun 1970.
Republik Panama
Republik Panama memiliki sebuah persemakmuran tidak resmi, yaitu provinsi Chiriquí. Walaupun tidak resmi, tetapi penduduk provinsi Chiriquí menganggap provinsi mereka bagian dari Persemakmuran Kerajaan Panama.
Penggunaan zaman dulu
Britania Raya
Persemakmuran Inggris adalah nama resmi negara gabungan antara Skotlandia dan Inggris (setelah Perang Saudara Inggris) di bawah pemerintahan Oliver Cromwell. Hal itu menjadikan Inggris negara republik selama sesaat (merupakan negara republik pertama yang berbahasa Inggris), walaupun tidak lama kemudian berubah lagi menjadi monarki. Persemakmuran ciptaan Cromwell ini biasanya disebut sebagai Persemakmuran Lama oleh orang-orang Inggris.
Islandia
Islandia dulunya bernama Persemakmuran Islandia sejak tahun 930-1262.
Filipina
Filipina pada tahun 1935-1946 menggunakan nama Persemakmuran Filipina untuk hubungannya dengan Amerika Serikat.
Polandia-Lituania
Nama Persemakmuran Polandia-Lituania dulu dipakai sebagai nama resmi negara konfederal Polandia dan Lituania sejak 1569-1795.

Sumber : wikipedia 

#Pemerintah
#PengertianPemerintah
Bagikan:

Top Ads

Middle Ads 1

Middle Ads 2

Bottom Ads