Pengertian Pemerintah adalah
organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu. Sedangkan Pemerintahan diartikan sebagai suatu proses atau cara atau perbuatan dalam memerintah. Pemerintahan juga diartiken sebagai segala urusan yang dilaksanakan Negara dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat. Ada beberapa definisi mengenai sistem
pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Macam macam pemerintahan
Ada
3 macam jenis pemerintahan yang di kenal di dunia yaitu :
Pertama : Republic
Dalam pengertian dasar,
sebuah republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya
bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering
dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa
Latin res publica, atau "urusan awam", yang artinya kerajaan dimilik
serta dikawal oleh rakyat.
Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus di mana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.
Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus di mana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.
Konsep republik telah
digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu
Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik
tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu
tahun saja) dan "collegiality" (dua orang memegang jabatan ketua
negara) telah dipraktikkan.
Dalam zaman modern ini,
ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada
juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin
yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino,
jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah
pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik.
Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik
yang menamakan diri mereka Partai Republikan.
Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
Di dalam republic di bagi
lagi menjadi 3 sistem pemerintahan yaitu :
a. Presidensial
Sistem presidensial
(presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem
pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu
dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Untuk disebut sebagai
sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur
yaitu:
-Presiden yang dipilih rakyat
-Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
-Presiden yang dipilih rakyat
-Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
-Presiden harus dijamin memiliki kewenangan
legislatif oleh UUD atau konstitusi.
Dalam sistem
presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh
Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika
Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri pemerintahan
presidensial yaitu :
-Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
-Kekuasaan eksekutif presiden diangkat
berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui
badan perwakilan rakyat.
-Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
-Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
-Menteri-menteri hanya bertanggung jawab
kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
-Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif.
-Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan
oleh legislatif.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Presidensial:
-Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
-Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas
dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan -Presiden Amerika Serikat
adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia
adalah lima tahun.
-Masa pemilihan umum lebih jelas dengan
jangka waktu tertentu.
-Penyusun program kerja kabinet mudah
disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
-Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk
jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota
parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem
Pemerintahan Presidensial:
-Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
-Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
-Pembuatan keputusan atau kebijakan publik
umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat
terjadi keputusan tidak tegas
-Pembuatan keputusan memakan waktu yang
lama.
b. Sistem semipresidensial
Sistem semipresidensial
adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan:
presidensial dan parlementer.
Terkadang, sistem ini
juga disebut dengan Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem ini,
presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden
melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri.
Sistem ini digunakan
oleh Republik Kelima Prancis.
Ciri-ciri pemerintahan semipresidensial yaitu:
dari presidensial
Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
Presiden memiliki hak prerogratif (hak
istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-
menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
dari parlementer
Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif.
c. Parlementer
Sistem parlementer
adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting
dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat
perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan
cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem
presidensiil, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang
perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam
presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam
sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer
dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara
langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering
dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan
kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju
kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang
ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji,
dibanding dengan sistem presidensial, karena kefleksibilitasannya dan
tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke
pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan
Republik Keempat Prancis.
Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Negara yang menganut
sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia,
Singapura dan sebagainya.
Ciri-ciri pemerintahan
parlemen yaitu:
Dikepalai oleh seorang perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh
presiden/raja.
Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh
legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
-Perdana menteri memiliki hak prerogratif
(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang
memimpin departemen dan non-departemen.
-Menteri-menteri hanya bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif.
-Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif
-Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh
legislatif
-parlemen sebagai pemegang kekuasaan di
negara tersebut.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara
cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu
partai atau koalisi partai.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan publik jelas.
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen
terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan
pemerintahan.
Pembuatan keputusan memakan waktu yang
cepat.
Kekurangan Sistem
Pemerintahan Parlementer:
Kedudukan badan eksekutif atau kabinet
sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu
kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
Masa pemilihan umum dapat berubah-ubah
dengan jangka waktu tertentu.
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal
itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal
dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai,
anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya.
Kedua : Monaki
Monarki (atau Kerajaan)
berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein
(αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang
dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan
kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih
900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20.
Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih
ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang
mutlak dan selebihnya memiliki sistem monarki konstitusional.
Perbedaan di antara
penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki
menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang
jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi
seperti Malaysia, penguasa monarki atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa
selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain
dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada
lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki
yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.
Monarki demokratis
berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya
penguasa monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki
demokratis, tahta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa
sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan
konstitusional serta monarki demokratis.
Bagi kebanyakan negara,
penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara
tersebut. Selain itu, penguasa monarki biasanya ketua agama serta panglima
besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang Dipertuan
Agung merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di
bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah Gubernur Agung Gereja Inggris.
Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama
tersebut adalah bersifat simbolis saja.
Selain penguasa
monarki, terdapat beberapa jenis kepala pemerintahan yang mempunyai bidang
kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah.
Penguasa monarki di
Indonesia
Jabatan penguasa
monarki dijabat secara turun temurun. Cangkupan wilayah seorang penguasa
monarki dari wilayah yang kecil misalnya desa adat (negeri) di Maluku, sebuah
kecamatan atau distrik, sampai sebuah pulau besar atau benua (kekaisaran).
Kepala adat turun temurun pada desa adat di Maluku yang disebut negeri
dipanggil dengan sebutan raja.
Raja yang menguasai sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah kerajaan kecil (kerajaan distrik) tunduk kepada kerajaan yang lebih besar yang biasanya sebuah Kesultanan. Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah kerajaan besar tidak berhak menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh menyandang gelar Pangeran, Pangeran Muda, Pangeran Adipati, atau Yang Dipertuan Muda walaupun dapat juga dipanggil dengan sebutan Raja.
Sebagian wilayah kerajaan kecil (distrik) di Kalimantan diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada pihak-pihak yang berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak semua bekas kerajaan dapat dipandang sebagai sebuah bekas negara (kerajaan). Kerajaan-kerajaan yang mempunyai perjanjian dengan pihak kolonial Belanda merupakan negara yang berdaulat di wilayahnya.
Raja yang menguasai sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah kerajaan kecil (kerajaan distrik) tunduk kepada kerajaan yang lebih besar yang biasanya sebuah Kesultanan. Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah kerajaan besar tidak berhak menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh menyandang gelar Pangeran, Pangeran Muda, Pangeran Adipati, atau Yang Dipertuan Muda walaupun dapat juga dipanggil dengan sebutan Raja.
Sebagian wilayah kerajaan kecil (distrik) di Kalimantan diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada pihak-pihak yang berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak semua bekas kerajaan dapat dipandang sebagai sebuah bekas negara (kerajaan). Kerajaan-kerajaan yang mempunyai perjanjian dengan pihak kolonial Belanda merupakan negara yang berdaulat di wilayahnya.
Contoh monarki di
Indonesia:
Kasunanan Surakarta (Sunan Surakarta)
Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat
(Sultan Yogyakarta)
Kesultanan Banjar (Sultan Banjar)
Kadipaten Mangkunegaran (Pangeran Adipati
Mangkunegara)
Kadipaten Paku Alaman (Pangeran Adipati
Paku Alam)
Kesultanan Cirebon (Sultan Cirebon)
Kerajaan Pagatan (Pangeran Muda Banjar)
Kesultanan Kutai Kartanegara.
Ada 2 jenis monarki
yang perlu di ketahui.
a.
Monarki konstitusional
Monarki konstitusional
adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang
mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional
yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga
serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika
seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki
mutlak atau monarki absolut.
Saat ini, monarki
konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena
itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan
tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri,
pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara dan bukan Raja.
Namun, terdapat juga raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis.
Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, Kaisar Jepang bergabung dengan kerajaan
tentara yang dipimpin seorang diktator.
Beberapa sistem monarki
konstitusional mengikuti keturunan; manakala yang lain melalui sistem
demokratis seperti di Malaysia di mana Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh
Majelis Raja-Raja setiap lima tahun.
Monarki mutlak (absolut)
Monarki mutlak (absolut)
Kerajaan mutlak atau
monarki absolut merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai
kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki
konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan
peranan simbolis. Kerajaan mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki
yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya.
Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan
monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis.
Ketiga : Persemakmuran
Persemakmuran merupakan
istilah yang berasal dari abad kelima belas (dari bahasa Inggris commonwealth)
yang secara harfiah berarti untuk kebaikan/kemakmuran bersama. Persemakmuran
pada mulanya berarti sebuah negara yang dipimpin untuk kemakmuran bersama dan
bukan hanya untuk kemakmuran beberapa orang dari kelas tertentu saja.
Pada zaman sekarang
istilah ini lebih bermakna umum yang kurang lebih artinya komunitas politik.
Macam komunitas yang dimaksud dapat bermacam-macam, bisa berarti:
sebuah negara yang didirikan berdasar suatu
undang-undang untuk kebaikan rakyat bersama;
sebuah federasi negara-negara;
sebuah komunitas negara-negara mandiri;
sebuah negara republik; atau
sebuah negara monarki konstitusional yang
demokratis.
Penggunaan
masa kini
Negara-Negara
Persemakmuran
Kata
"Persemakmuran" dengan huruf kapital 'P' biasanya merujuk kepada ke-52
anggota Negara-Negara Persemakmuran - yang dulunya dikenal dengan nama
"Persemakmuran Britania" - suatu konfederasi negara-negara merdeka
yang dulunya merupakan bagian dari Kekaisaran Britania (dengan satu
perkecualian, negara Mozambik, yang dulunya dimiliki oleh Portugis). Kepala
dari Negara-Negara Persemakmuran adalah raja/ratu Inggris, yang saat ini
dijabat oleh Ratu Elizabeth II. Ratu Elizabeth II juga memimpin secara langsung
di beberapa negara, yang dikenal dengan Dunia Persemakmuran, antara lain Britania
Raya, Australia, Kanada, Selandia Baru, Papua Nugini, dan beberapa negara
lainnya.
Persemakmuran
Negara-Negara Merdeka
Persemakmuran
Negara-Negara Merdeka adalah suatu aliansi atau konfederasi antara bekas
anggota Soviet yang berjumlah 12 dari 15 negara (Estonia, Latvia dan Lituania
tidak termasuk). Pembentukan persemakmuran ini menandakan berakhirnya era Uni
Soviet dan merupakan suatu cara "pemisahan diri yang beradab" antara
republik-republik di Soviet. Persemakmuran ini telah membentuk suatu kerjasama
ekonomi, pertahanan, dan kebijakan luar negeri antara angota-anggotanya.
Amerika
Serikat
Negara bagian berikut
menggunakan atau pernah menggunakan istilah tersebut:
Kentucky: Kentucky merupakan negara bagian
yang secara resmi menurut konstitusinya merupakan sebuah persemakmuran
(Commonwealth of Kentucky)
Massachusetts: Massachusetts juga merupakan
persemakmuran berdasarkan konstitusinya.
Pennsylvania: Nama resminya adalah
Persemakmuran Pennsylvania (Commonwealth of Pennsylvania)
Virginia: Sebelum bergabung dengan Amerika
Serikat dikenal dengan nama Persemakmuran Virginia (Commonwealth of Virginia)
Selain itu istilah
persemakmuran juga digunakan untuk menggambarkan hubungan Amerika Serikat
dengan dua wilayah berikut:
Puerto Riko
Kepulauan Mariana Utara.
Australia
Keenam negara bagian
Australia membentuk Persemakmuran Australia (Commonwealth of Australia) pada
tahun 1901. Sistem Parlemen Australia dijabarkan dari sistem Inggris, Kanada,
dan Amerika Serikat yang membetuk suatu sistem baru yang unik. Di Australia,
istilah 'Persemakmuran' (dengan huruf kapital) merujuk kepada pemerintah
federal.
Bahamas
Bahama, sebuah negara
anggota Dunia Persemakmuran, menggunakan nama resmi Persemakmuran Bahama
(Commonwealth of The Bahamas) sejak kemerdekaannya tahun 1973.
Dominika
Dominika, sebuah
republik kecil di Karibia, menggunakan nama resmi Persemakmuran Dominika
(Commonwealth of Dominica) sejak tahun 1970.
Republik
Panama
Republik Panama
memiliki sebuah persemakmuran tidak resmi, yaitu provinsi Chiriquí. Walaupun
tidak resmi, tetapi penduduk provinsi Chiriquí menganggap provinsi mereka
bagian dari Persemakmuran Kerajaan Panama.
Penggunaan
zaman dulu
Britania
Raya
Persemakmuran Inggris
adalah nama resmi negara gabungan antara Skotlandia dan Inggris (setelah Perang
Saudara Inggris) di bawah pemerintahan Oliver Cromwell. Hal itu menjadikan
Inggris negara republik selama sesaat (merupakan negara republik pertama yang
berbahasa Inggris), walaupun tidak lama kemudian berubah lagi menjadi monarki.
Persemakmuran ciptaan Cromwell ini biasanya disebut sebagai Persemakmuran Lama
oleh orang-orang Inggris.
Islandia
Islandia dulunya
bernama Persemakmuran Islandia sejak tahun 930-1262.
Filipina
Filipina pada tahun
1935-1946 menggunakan nama Persemakmuran Filipina untuk hubungannya dengan
Amerika Serikat.
Polandia-Lituania
Nama Persemakmuran
Polandia-Lituania dulu dipakai sebagai nama resmi negara konfederal Polandia
dan Lituania sejak 1569-1795.
Sumber : wikipedia
#Pemerintah
#PengertianPemerintah
Sumber : wikipedia
#Pemerintah
#PengertianPemerintah